FakultasTata Usaha

FTIK Berikan Sosisalisasi SKPI kepada Para Alumni Barunya

Alumni adalah produk dari proses pendidikan sebuah perguruan tinggi. Kualitas alumni menjadi salah satu indikator kualitas perguruan tinggi bersangkutan. Mulai sekarang, kualitas alumni tidak hanya dilihat dari ijazah dan transkrip nilainya, tapi juga dari Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Hari ini, Rabu (29/11), Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK) memberikan sosialisasi tentang SKPI ini kepada tak kurang dari dua ratus lulusan tahun 2017. Bertindak selaku narasumber Dra. Rodhatul Jennah, M.Pd, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kurikulum, dan Drs. Gito Supriadi, M.Pd, Wakil Dekan Bidang Kemahsiswaan dan Kerjasama.

Wadek I sedang memberikan arahan tentang blangko SKPI

“SKPI ini sebenarnya mulai diberlakukan sejak 2016, tapi di FTIK kita ini baru diberlakukan untuk lulusan 2017,” ujar Rodhatul Jennah. SKPI ini sebagai alternatif khususnya bagi para alumni fakultas pendidikan berhubung Akta IV sudah tidak dikeluarkan lagi sejak 2016.

Penerbiatan SKPI ini memiliki empat dasar hukum, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi, dan PMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan.

SKPI berisi kualifikasi dan hasil yang dicapai oleh para lulusan selama proses belajar-mengajar di perguruan tinggi bersangkutan. Di dalamnya paling tidak harus menginformasikan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan, dan sikap khusus lulusan. Informasi dalam SKPI juga harus dibuat dalam dua bahasa, Indonesia dan bahasa Inggris.

Dalam sosialisasi tersebut, para peserta dibagikan blangko SKPI untuk diisi ditempat dan dipandu langsung oleh kedua narasumber.

“Blangko tersebut harus diisi berdasarkan pengalaman dan prestasi yang diperoleh. Juga harus ditulis dengan jelas beserta waktu pelaksanaannya. Ini untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau yang semacamnya,” tegas Gito Supriyadi.

SKPI ini bukan pengganti ijazah atau transkrip nilai, tapi sekedar dokumen tambahan yang menyatakan kemampuan kerja, penguasaan pengetahuan dan sikap/moral seorang lulusan agar lebih mudah dimengerti oleh pihak pengguna baik di dalam maupun luar negeri. Informasi yang disampaikan juga bersifat objektif karena sesuai dengan data yang diberikan langsung oleh pemegangnya. (CP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *